Anggota DPD RI Apresiasi Kejaksaan Agung Usut Praktik Kasus Tanah di Labuan Bajo
Abraham melihat praktik seperti itu menjadi subur karena ada bekingan atau perlindungan dari sejumlah pihak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Praktik seperti itu harus diberantas karena merugikan negara dan masyarakat.
"Sikat habis saja. Kelihatannya, praktik seperti itu sudah terjadi lama. Kita berharapsampai ada ‘main mata’ antara oknum kejaksaan dengan para mafia sehingga kasus ini tidak tuntas,” kata Abraham dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD dengan Jaksa Agung di gedung DPD, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri berhalangan hadir pada rapat tersebut.
Namun diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi bersama sejumlah pejabat tinggi Kejagung lainnya.
Baca juga: Kejar Target, Pembangunan Pelabuhan Labuan Bajo Dikebut
Abraham melihat praktik seperti itu menjadi subur diduga karena ada bekingan atau perlindungan dari sejumlah pihak.
“Mafia tanah tidak hanya terjadi di Labuan Bajo tetapi hampir seluruh republik ini. Kebanyakan karena ada orang besar di belakangnya atau penegak hukum juga terlibat. Ini tidak boleh dibiarkan,” tutur senator asal Provinsi NTT ini.
Dia meminta Kejagung dan Kejati NTT agar transparan dan tuntas dalam pengusutan mafia tanah di Labuan Bajo.
Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa Kejagung atau Kejati NTT menerima suap atau diintervensi dalam pengusutan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah diLabuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Ada juga warga negara Italia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun.
Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada Raker itu, Abraham juga meminta Kejagung agar memantau kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia memberi contoh ada laporan masyarakat ke Kejari Ruteng pada Juli 2020 lalu.
Dugaan dana desa yang dikorupsi diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Namun hingga kini, tidak jelas pengusutan dalam kasus tersebut.
“Ada apa? Kenapa bungkam? Apakah ada mafia di belakangnya seperti mafia tanah di Labuan Bajo? Mengapa Kejari Ruteng tidak terbuka ke masyarakat,” tegas Abraham.
Ketua Kadin Provinsi NTT ini berharap Kejari maupun Kejati di daerah-daerah bisa responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Apalagi laporan dugaan korupsiyang menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengemukakan akan menindaklanjuti masukan yang ada.
Dia akan meminta penjelasan Kejati NTT atau Kejari Ruteng terkait masukan yang ada.
“Nanti kami akan tindaklanjuti,” tutur Setia.
Bupati ditahan
Sebelumnya diberitakan Pos Kupang, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula langsung ditahan Kejati NTT.
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Demikian disampaikan Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar. Bupati Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya.
Bupati Dula langsung ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang. "Iya, kami tahan," katanya.
Sumber: Tribunnews.com/Pos Kupang