Cegah Ojol Berkerumun, Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Aplikasi Terapkan Geofencing
Tujuannya penerapan Geofencing ini supaya pihak perusahaan aplikasi bisa mengetahui dan mencegah pengemudinya berkerumun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Keputusan ini berlaku 14 hari mulai 9 - 22 Februari 2021.
Menindaklanjuti Kepgub tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi di Masa PPKM Berbasis Mikro.
Salah satu hal yang diatur dalam SK tersebut, yaitu operasional ojek online (ojol). Perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi informasi Geofencing.
Baca juga: Viral Driver Ojol Antar Pesanan ke Rumah Samping Pemakaman, Kaget Ternyata Jalan yang Dilewati Buntu
Geofencing sendiri adalah salah satu fitur teknologi manajemen armada modern. Teknologi ini berfungsi membuat perimeter virtual untuk area geografis. Perimeter ini bisa menandai batas area kerja kendaraan armada, dan mengetahui secara akurat aktivitas pengemudi.
Tujuannya penerapan Geofencing ini supaya pihak perusahaan aplikasi bisa mengetahui dan mencegah pengemudinya berkerumun. Sebab dalam ketentuan, pengemudi ojol dilarang berkumpul lebih dari lima (5) orang pada satu titik.
"Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun," kata Syafrin dikutip Tribunnews.com dari SK Kadishub DKI, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Aksi Heroik Driver Ojol Selamatkan Wanita Hamil yang Hendak Bunuh Diri di JPO Jakarta Timur
Bahkan dalam SK Kadishub, setiap perusahaan aplikasi ojol diminta untuk memberi sanksi terhadap para pengemudi yang melanggar ketentuan berkerumun sebagaimana hasil deteksi Geofencing.
"Dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," tulisnya.
Dalam SK, pengemudi ojol maupun ojek pangkalan tetap diizinkan mengangkut penumpang selama PPKM berbasis mikro. Saat menunggu penumpang, pengemudi ojol diwajibkan menjaga jarak 1 meter antar kendaraan pengemudi lainnya.