Ini Aturan PPKM Mikro dan Daftar Wilayah yang Menerapkan, Dimulai Hari Ini 9-22 Februari 2021
PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Ini daftar wilayah dan aturan yang berlaku saat PPKM Mikro.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Aturan Zona Oranye
Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
1. Pelacakan kontak erat
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Aturan Zona Merah
PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.
Disebut zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
1. Menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
4. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
5. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
(Tribunnews.com/Widya)