Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan PPKM Mikro dan Daftar Wilayah yang Menerapkan, Dimulai Hari Ini 9-22 Februari 2021

PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Ini daftar wilayah dan aturan yang berlaku saat PPKM Mikro.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ini Aturan PPKM Mikro dan Daftar Wilayah yang Menerapkan, Dimulai Hari Ini 9-22 Februari 2021
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tempat keramaian - PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Ini daftar wilayah dan aturan yang berlaku saat PPKM Mikro. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Oranye

Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

1. Pelacakan kontak erat

2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Aturan Zona Merah

PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Berita Rekomendasi

Disebut zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

1. Menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat

3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

4. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

5. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas