Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Annas pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 yang membuat masa hukumannya berkurang satu tahun.

Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Eko pun menilai, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara yang terkait dengan Kejaksaan Agung dan MA.

Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra

“Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tuturnya.

Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas