Kejagung Minta Bantuan OJK untuk Audit Forensik Lacak Aset Kasus Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung RI meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu melacak aset yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu melacak aset yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (persero).
"Kami kesana untuk minta bantuan melakukan audit forensik beberapa transaksi disitu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Febri menjelaskan pihaknya bersama OJK telah membentuk tim pelacakan aset.
Tim tersebut nantinya dipimpin Direktorat Eksekusi Kejagung RI.
"Kami bentuk tim pelacakan asetnya, tim itu di bawa kendali Dir Eksekusi, tiap hari ada progress dalam pencarian, formal surat-suratnya," jelas dia.
Baca juga: Respons LPSK Sikapi Permohonan Justice Colabolator Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Sikat Pelindung Pelaku Korupsi Asabri
Namun demikian, kata Febrie, penyidik belum bisa membeberkan hasil audit forensik yang dilakukan kedua lembaga tersebut.
Sebab, dikhawatirkan tersangka dapat melarikan atau menyembunyikan asetnya.
"Kami belum bisa sampaikan ke kawan-kawan karena khawatir kalau ini belum kepegang, nanti ada pergeseran aset, kita sulit," tandasnya.
Baca juga: Kejagung Kembali Melanjutkan Penyidikan Kasus Asabri, 6 Orang Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menyita aset Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Aset yang disita adalah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Total, luas tanah atas nama Benny Tjokrosaputro itu seluas 194 hektare.
Penyitaan aset itu untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.
Ke depan, pihaknya juga membuka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.