Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Enggan Ungkap Sakit yang Diderita Maheer At-Thuwailibi, Keluarga Bantah Isu soal Penyiksaan

Polri menyebutkan sakit yang diderita Maaher At-Thuwailibi adalah sensitif, dan dapat mencemari nama baik keluarga.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Polri Enggan Ungkap Sakit yang Diderita Maheer At-Thuwailibi, Keluarga Bantah Isu soal Penyiksaan
kolase tribunnews
Maheer At-Thuwailibi yang menjadi tersangka ujaran kebencian kini meninggal dunia, Senin (8/2/2021). 

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mempertanyakan soal Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata tetap ditahan meskipun dalam kondisi sakit.

Mabes Polri menanggapi pertanyaaan Novel Baswedan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri.

Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Maher At-Thuwailibi Akan Dikebumikan di Dekat Makam Syekh Ali Jaber

Baca juga: Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Nikita Mirzani: Semoga Ustadz Maher Dilapangkan Kuburnya

Baca juga: Polri Enggan Ungkap Sakit yang Diderita Maheer At-Thuwailibi, Keluarga Bantah Isu soal Penyiksaan

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Maaher untuk diantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri.

Namun, dia menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetep ingin berada di rutan negara Bareskrim. Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas