Presiden Minta UU Cipta Kerja Sektor Penyiaran Dioptimalkan Industri Media
Undang-undang Cipta Kerja telah mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Oleh karenanya aturan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh Industr
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Undang-undang Cipta Kerja telah mengatur tentang digitalisasi penyiaran.
Oleh karenanya aturan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh Industri media.
"Perlu saya sampaikan juga bawa Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media," kata Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (9/2/2021).
Selain itu menurut dia aturan tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat juga telah terbit dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," kata Presiden.
Pemerintah kata Presiden terus membuka diri tehadap masukan dari Insan Pers, termasuk dalam perkembangan industri pers. Jokowi mengatakan jasa Insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa Indonesia, pada saat sekarang ini dan di masa yang akan datang.
"Mari kita bersama-sama membangun harapan menyuarakan optimisme dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan lompatan kemajuan," pungkasnya.
Baca juga: PWI: Bapak Presiden, Mohon Agar Insentif Ekonomi untuk Industri Pers Dapat Segera Diwujudkan
Sementara itu Menkominfo Johnny Plate mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja pada sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran telah mengatur pemanfaatan sektor hilir industri digital agar digunakan dengan lebih baik.
“Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh Insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas yang lebih baik, ini kita khususkan bagi digital broadcast,” katanya, Senin, (8/2/2021).
Menurut dia untuk menciptakan tata kelola media yang baik dibutuhkan kerjasama antara industri pers dengan pemangku kepentingan.
Pemerintah telah merancang sejumlah aturan untuk menjaga konvergensi di sektor industri pers dan penyiaran. Diantaranya UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lingkup Privat.