Sebulan Pascatragedi Jatuhnya Sriwijaya Air: 4 Jenazah Belum Teridentifikasi, Boeing Digugat
Perkembangan sebulan pascatragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Hingga kini, masih ada empat jenazah yang belum teridentifikasi
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
Soerjanto bilang, CVR sulit ditemukan karena pencarian harus dilakukan dengan cara meraba-raba dasar laut di lokasi jatuhnya pesawat tanpa dibantu alat underwater locator beacon.
"Pencarian memory unit CVR dilanjutkan tanpa bantuan underwater locator beacon, jadi kita mencarinya dengan meraba-raba di dasar laut."
"Nah ini merupakan juga suatu kesulitan tersendiri yang kita hadapi," kata Soerjanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (3/2/2021).
Dikutip dari Kompas.com, underwater locator beacon adalah bagian dari kotak hitam yang dapat mengirimkan sinyal ultrasonik agar memberi petunjuk lokasi keberadaan kotak hitam.
Soerjanto menuturkan, underwater locator beacon itu sudah lebih dahulu ditemukan tim SAR gabungan saat tim tersebut menemukan kotak hitam berisi FDR.
Diketahui, kotak hitam CVR menjadi komponen penting untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat.
Sebab, kotak hitam CVR berisi rekaman suara dari mikrofon pilot, suara dari mikrofon kopilot, suara di ruang kemudi, dan kanal yang komunikasi antara ruang kabin penumpang dan ruang kemudi.
4. Keluarga Gugat Boeing
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.
Gugatan ini dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.
"Petisi penuntutan atas nama keluarga korban Sriwijaya Air, didaftarkan pada pengadilan di Chicago," kata seorang pengacara korban, Keizerina Devi Azwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).
Devi menyebut, gugatan ini dilayangkan agar keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi yang layak, tak hanya dari Sriwijaya Air selaku maskapai, tapi juga dari Boeing selaku produsen pesawat.
"Kami sepenuhnya memahami, sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang."
"Tetapi perlu diketahu, ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika," ujar Devi.