Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021, Diganti Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta

Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021, ini gantinya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021, Diganti Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021 dan akan diganti bantuan senilai Rp 3,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Subsidi gaji atau yang kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021.

Dana untuk pencairan program bantuan tersebut tidak teralokasi di APBN 2021.

Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Ida mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun ini tidak ada alokasikan dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!

Baca juga: Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021

Ida juga menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini direncanakan akan berlanjut, tetapi tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional di tahun 2021.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida.

Menaker Ida Fauziah membuka dan memberikan sambutan kunci pada acara webinar Polteknaker di Jakarta, Sabtu (21/11)
Menaker Ida Fauziah membuka dan memberikan sambutan kunci pada acara webinar Polteknaker di Jakarta, Sabtu (21/11) (Ist)
Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, membenarkan sekaligus menegaskan pada tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," ujar Rahayu Puspasari.

Rahayu menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial bagi golongan masyarakat 40 persen terbawah.

"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah, seperti subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ungkapnya.

Sebelumnya, untuk termin pertama yang disalurkan bulan Agustus hingga Oktober 2020 mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Namun pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Sedangkan untuk termin kedua yang disalurkan bulan November 2020 mencapai 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas