Kemenkominfo Blokir Tiktokcash.com, Situs yang Menjanjikan Uang Lewat Nonton Video
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash karena dinilai melanggar hukum.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash karena dinilai melanggar hukum.
Situs tersebut menjanjikan cuan bagi penggunanya yang menonton video TikTok di dalam situs tersebut.
Meski tak berkaitan dengan aplikasi TikTok, dalam situs ini banyak menyayangkan kumpulan video dari aplikasi video pendek asal Cina tersebut.
"Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir karena melanggar hukum," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Perluas Layanan 4G di Indonesia, Kemenkominfo Teken Kontrak Pembangunan BTS Rp 7,5 Triliun
Diketahui sebelumnya muncul sebuah situs TikTok Cash yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya melalui beberapa paket membership.
Tak tanggung-tanggung, bermodal uang puluhan ribu, TikTok Cash menjanjikan keuntungan hingga puluhan juta dengan cara menonton video dari situs itu.
Untuk mendapatkan keuntungan, pelanggan harus mendaftar ke situs itu sekaligus menyertakan nomor ponsel dan alamat email. Beberapa paket membership TikTok Cash di antaranya adalah paket keanggotaan "pekerja" sementara seharga Rp89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari.
Baca juga: Kemenkominfo Ajak Media Massa Kampanyekan Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Sementara paket lainnya yang ditawarkan adalah "karyawan" seharga Rp500.000 yang memiliki masa berlaku 365 hari atau 1 tahun.
Situs tiktokcash.com juga menampilkan pengumuman yang mengatasnamakan perusahaan pusat TikTokCash Asia Pasific, namun tak diketahui negara mana yang menjadi lokasi situs tersebut.
Dalam keterangan itu TikTok Cash berkomitmen untuk mempromosikan media video pendek TikTok dan popularitas di kalangan selebriti internet di Indonesia. TikTok Cash juga menjanjikan keuntungan besar melalui keanggotan bersama.
Baca juga: Tangkal Hoaks di Pilkada 2020, Azis Syamsuddin Minta Kemenkominfo Beri Edukasi
"Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," tulis pernyataan TikTok Cash dalam situs tersebut.
TikTok Cash Tak Berafiliasi dengan TikTok Indonesia
Menanggapi klaim TikTok Cash yang menjanjikan sejumlah keuntungan, pihak TikTok Indonesia sempat mengunggah pengumuman di laman stories Instagramnya.
Dalam pernyataan, perusahaan itu tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang dilakukan hanya mengatasnamakan TikTok tanpa adanya persetujuan.
Chatrine Siswoyo, Head of Communications, TikTok Indonesia mengatakan pihaknya tidak berafiliasi Tiktok Cash.
Menurutnya, TikTok tak pernah meminta uang pada penggunanya untuk sejumlah kegiatan bisnis aplikasi itu.
"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon agar berhati-hati terhadap situs tersebut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.