Polisi Rahasiakan Penyakit Ustaz Maheer, Argo Yuwono: 'Sakit Yang Sensitif'
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak dapat mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pihak kepolisian tak ingin menyampaikan penyakit yang menyebabkan Pendakwah Ustaz Maaher Ath Thuwalibi meninggal dunia.
Dengan alasan menyangkut nama baik keluarga.
Maheer dikabarkan meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam.
Maheer atau Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri lantaran sakit. Maheer sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan sebelum meninggal.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak dapat mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tak Kabulkan Permintaan Keluarga Agar Ustaz Maheer Dirujuk ke RS UMMI Bogor
Sebab, jika diungkap ke publik dapat mencoreng nama baik keluarga.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers Selasa (9/2) kemarin.
"Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," sambungnya.
Baca juga: Sosok Almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi di Mata Yusuf Mansyur
Argo mengatakan tidak benar jika ada yang mengabarkan bahwa Maheer mengalami penyiksaan atau kekerasan di Rutan. "Tidak benar," ucapnya.
Kronologi Ustaz Maheer Meninggal
Maheer ditahan sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maheer ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).
Baca juga: Sosok Almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi di Mata Yusuf Mansyur
Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.