Polisi Rahasiakan Penyakit Ustaz Maheer, Argo Yuwono: 'Sakit Yang Sensitif'
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak dapat mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pihak kepolisian tak ingin menyampaikan penyakit yang menyebabkan Pendakwah Ustaz Maaher Ath Thuwalibi meninggal dunia.
Dengan alasan menyangkut nama baik keluarga.
Maheer dikabarkan meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam.
Maheer atau Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri lantaran sakit. Maheer sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan sebelum meninggal.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak dapat mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tak Kabulkan Permintaan Keluarga Agar Ustaz Maheer Dirujuk ke RS UMMI Bogor
Sebab, jika diungkap ke publik dapat mencoreng nama baik keluarga.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers Selasa (9/2) kemarin.
"Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," sambungnya.
Baca juga: Sosok Almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi di Mata Yusuf Mansyur
Argo mengatakan tidak benar jika ada yang mengabarkan bahwa Maheer mengalami penyiksaan atau kekerasan di Rutan. "Tidak benar," ucapnya.
Kronologi Ustaz Maheer Meninggal
Maheer ditahan sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maheer ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).
Baca juga: Sosok Almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi di Mata Yusuf Mansyur
Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah.
Ketika ditahan Maheer sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Maheer At Thuwailibi di Rutan Polri, Sakit Luka Usus Lambung
Pada 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Maheer kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Namun, Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan pihaknya akan menyelidiki kematian Maheer.
"Kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar Choirul.
Choirul mengatakan Komnas HAM memberi perhatian khusus pada kasus-kasus kematian dalam tahanan.
Namun, pihak Komnas HAM perlu menggali informasi lebih dala.
"Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Choirul.
Ustaz Maheer Sempat Disebut Sakit TB Usus
Tim kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin menerangkan Maaher memiliki penyakit bawaan, yakni radang usus akut atau TB usus.
Sejak awal penahanannya, pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan. Tetapi, tidak disetujui oleh pihak kepolisian.
"Beliau ada penyakit bawaan, ada radang usus yang akut, dan malah ditahan di Mabes Polri, di basement dekat ganset. Tidak ada sinar matahari dan sirkulasi udara," tutur Novel.
Dengan kematian Maaher, ucap Novel, ia khawatir dengan rekan-rekannya, para laskar, hingga imam besar Rizieq Shihab turut menjadi korban dari oligarki. Novel berharap Maaher menjadi korban terakhir.
"Kita juga khawatir teman-teman kita yang sebelumnya ditangkap menjadi korban. Padahal apa yang disampaikan Ustaz Maaher hal yang biasa. Banyak kok masalah yang selesai, tanpa kriminalisasi," imbuh Novel.
Istri Ustaz Maaher, Iqlima Ayu sempat menjenguk suaminya pada 18 Januari lalu. Saat itu kesehatan suaminya tengah menurun.
Saat itu Iqlima meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit yang ada di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
"TB (Tuberculosis) usus yang emang obatnya tidak boleh putus sembilan bulan," ujar Iqlima di Bareskrim Polri, bulan lalu. (tribun network/denis)