ASN Bisa ke Luar Kota Selama Libur Imlek tapi Ada Syaratnya
Rini pun menyebut, hal itu dengan ketentuan ASN tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkam aturan soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpergian keluar kota selama libur panjang atau Imlek mulai 11-14 Februari 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini pun mengatakan, sejumlah ASN tetap diperbolehkan pergi ke luar kota selama libur panjang Imlek. Namun, jika dalam keadaan terpaksa atau kondisi mendesak.
Baca juga: ASN Diminta Isi Daftar Absensi hingga Kirim Lokasi Terkini Saat Libur Imlek 2021
Rini pun menyebut, hal itu dengan ketentuan ASN tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Yakni, yang bersangkutan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansinya.
Hal itu disampaikan Rini Widyantini saat konferensi pers terkait ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).
"Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," kata Rini.
Rini mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke suatu tempat atau daerah dengan memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi.
Baca juga: ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar
Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN yang harus pergi ke wilayah zonasi risiko tinggi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
"Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain," jelasnya.