Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Bisa ke Luar Kota Selama Libur Imlek tapi Ada Syaratnya

Rini pun menyebut, hal itu dengan ketentuan ASN tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ASN Bisa ke Luar Kota Selama Libur Imlek tapi Ada Syaratnya
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkam aturan soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpergian keluar kota selama libur panjang atau Imlek mulai 11-14 Februari 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini pun mengatakan, sejumlah ASN tetap diperbolehkan pergi ke luar kota selama libur panjang Imlek. Namun, jika dalam keadaan terpaksa atau kondisi mendesak.

Baca juga: ASN Diminta Isi Daftar Absensi hingga Kirim Lokasi Terkini Saat Libur Imlek 2021

Rini pun menyebut, hal itu dengan ketentuan ASN tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Yakni, yang bersangkutan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansinya.

Hal itu disampaikan Rini Widyantini saat konferensi pers terkait ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).

"Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," kata Rini.

Berita Rekomendasi

Rini mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke suatu tempat atau daerah dengan memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi.

Baca juga: ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar

Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN yang harus pergi ke wilayah zonasi risiko tinggi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

"Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas