Minta Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan, KSPI Surati Jokowi
Surat yang dimaksud adalah permohonan untuk melanjutkan program melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji.
Editor: Hendra Gunawan
![Minta Bantuan Subsidi Upah Dilanjutkan, KSPI Surati Jokowi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/buruh-kspi-demo-tolak-omnibuslaw_20210118_154150.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat yang dimaksud adalah permohonan untuk melanjutkan program melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji.
"Kami sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, meminta berbaik hati tanda petik lah ya kebijakan beliau untuk tetap memberikan BSU kepada buruh," katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (10/2) kemarin.
Menurut Said, BLT gaji sangat bermanfaat bagi buruh untuk bertahan hidup di tengah pandemi.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah untuk Jaga Daya Beli Pekerja
Said menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang harusnya berpihak kepada para pekerja.
Ia mempertanyakan sikap Ida yang justru tidak mendorong program subsidi gaji ini kepada Presiden, sehingga bisa dilanjutkan.
Baca juga: Perhatian, Bantuan Subsidi Upah Sudah Tidak Dialokasikan di APBN 2021
"Seharusnya Menaker bisa melobi Komisi XI DPR untuk membahas subsidi gaji dengan Kementerian Keuangan," ujar Said.
Anggaran BLT gaji memang tidak dialokasikan di APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tidak menyebut BLT gaji saat memaparkan rincian anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di DPR kemarin.Menkeu hanya menyebut delapan bansos yang dianggarkan.
Yaitu untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, program pra kerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai, subsidi kuota, dan diskon listrik.
Baca juga: Kronologi Penggali Makam Korban Covid-19 di Tangsel Demo Karena Belum Terima Upah
Said Iqbal menegaskan, jika dana untuk bantuan subsidi upah tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, maka pemerintah dapat menganggarkan pada APBN-P.
"Bantuan subsidi upah ini akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup," papar Said.
Selain itu, Iqbal juga berharap kepesertaan program tersebut diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, semakin banyak lagi buruh yang menerima subsidi upah tersebut.
"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya.
Diketahui, bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Besarannya adalah Rp 600 ribu, yang dibagikan selama 4 bulan berturut-turut, di mana pekerja ditransfer tiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.