Selain Dilarang ke Luar Kota, ASN Diminta Melapor Saat Libur Imlek
Kementerian PANRB meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini terkait Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat konferensi pers terkait "ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek" melalui kanal YouTube Kementerian PARB, Kamis (11/2/2021).
"Pada masa liburan Imlek ini, kami minta supaya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat 16 Februari melalui email," kata Rini.
Baca juga: Sejarah Penyebutan Imlek di Tahun Baru China, Lengkap dengan Ucapan Selain Gong Xi Fa Cai
Rini menambahkan, sampai hari ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait pegawai ASN yang melakukan pelanggaran larangan keluar kota.
Isi Absensi
Rini Widyantini mengatakan, perlunya melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur Imlek.
Pengawasan yang dimaksud, yakni dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai saat libur Imlek.
Tentunya, ini dilakukan agar ASN tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.
"Saya bisa memberikan contoh, kita selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan," kata Rini.
"Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi dimana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan," tambahnya.
Untuk mendukung langkah itu, Rini meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.
Namun, bila memang tidak dimungkinkan, ia menganjurkan agar dilakukan metode pengawasan lain selama masa libur panjang Imlek.
"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.