Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Dilarang ke Luar Kota, ASN Diminta Melapor Saat Libur Imlek

Kementerian PANRB meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Dilarang ke Luar Kota, ASN Diminta Melapor Saat Libur Imlek
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

"Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," kata Rini.

Rini mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke suatu tempat atau daerah dengan memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN yang harus pergi ke wilayah zonasi risiko tinggi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

"Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain," jelasnya.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas