Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Isu Dalang Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Bebas, Apa Kata Polisi?

Polda Metro Jaya buka suara soal isu Fredy Kusnadi yang disebut sudah dibebaskan polisi

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Muncul Isu Dalang Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Bebas, Apa Kata Polisi?
Reza Deni/Tribunnews.com
Mantan Wakil Menli Dino Patti Djalal. 

"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT."

"Namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.

Dirinya mengatakan bahwa Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah milik ibunda Dino lainnya

"Dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," katanya.

BPN akan Kembalikan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula di kasus peralihan rumah milik ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pengembalian akan dilakukan jika di pengadilan terbukti ada pemalsuan atau penggelapan pada proses peralihan rumah milik Dino.

Berita Rekomendasi

"Nah jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan, jual belinya," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Agus menerangkan berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," sambungnya.

Kementerian ATR/BPN, ucap Agus, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut.

"Namun ATR/BPN kerja sama dengan polri untuk membongkar kasus ini," imbuh Agus.

Jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas