Muncul Isu Dalang Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Bebas, Apa Kata Polisi?
Polda Metro Jaya buka suara soal isu Fredy Kusnadi yang disebut sudah dibebaskan polisi
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
"Status tanah bisa kembali menjadi menjadi hak milik sebelumnya," ujaenya.
"Kalau pembeli adalah korban kejahatan pertanahan, mereka bisa menuntut penjual ganti kerugian."
"Dan atau melakukan gugatan di PTUN terhadap Kementerian ATR untuk pembatalan sertifikat. Jual beli harus dilakukan dengan itikad baik, penjual dan pembeli," tegas Agus.
Sebelumnya Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mengaku keluarganya beberapa kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat tanah.
Disampaikan Dino lewat cuitan di Twitter pribadinya @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021).
"Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah."
"Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya.
Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal
BPN menjelaskan duduk perkara kasus peralihan sertifikat tanah yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR, Agus Widjayanto mengatakan bahwa terdapat tiga sertifikat yang menjadi objek permasalahan.
Pada tanggal 16 April 2020 sertifikat atas nama Yurmisnawita beralih nama kepada Freddy Kusnadi berdasarkan akta jual beli tertanggal 10 januari 2020.
"Di dalam berkas pengalihan di atas, kita lihat berkasnya ada tanda terima dokumen, fotokopi KTP, NPWP surat permohonan surat kuasa akta jual beli," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, (11/2/2021).
Dari aspek administrasi pertanahan, proses penerbitan haknya kata Agus sudah benar.
Artinya sertifikat sesuai dengan yang ada pada buku tanah alias asli.