Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal
Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Pelaporan tersebut atas cuitan Novel di Twitter tentang tanggapannya mengenai meninggalny Ustaz Maheer At-Thuwailibi di tahanan.
Berikut cuitan Novel Baswedan dalam akun Twitternya @nazaqista:
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi