Polri Pelajari Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Soal Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Polri akan menindaklanjuti laporan PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan akan menindaklanjuti laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Ia menyampaikan pihaknya akan mempelajari terkait laporan tersebut terlebih dahulu.
Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian pasal yang disangkakan kepada Novel Baswedan.
"Tentunya ini kami terima. Akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," tukasnya.
Baca juga: Ternyata China, Tengku Zulkarnain Ucap Selamat Tahun Baru Imlek, Yunarto Wijaya Bereaksi Sebut Ayah
Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Sudjiwo Tedjo Beber Fakta Soal Buzzer, Beda Berpendapat, Curhat dengan Baper
Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) menyatakan surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.
Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima. Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporannya yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri.
Termasuk, perihal pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.
"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim. Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu. Pada intinya laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.
Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan
Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai satu di antara aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.