Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Masih Berlaku

(Kemenhub), memperpanjang masa berlaku petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Masih Berlaku
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperpanjang masa berlaku petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 19 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19, yang sebelumnya diatur melalui SE No 10 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, untuk penerbangan rute domestik akan terus dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19.

"Selain itu, aturan terkait perjalanan menggunakan transportasi udara di tengah pandemi ini akan terus diamati dan memperhatikan perkembangan yang ada," ujar Novie dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Novie menjelaskan, dengan diperpanjangnya aturan perjalanan orang menggunakan transportasi udara maka masyarakat yang ingin naik pesawat wajib melengkapi persyaratan dokumen perjalanan sebelum terbang.

"Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat  keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam," ucap Novie.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Laut Perjalanan Internasional dan Domestik

Lanjut Novie, untuk untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19 melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Berita Rekomendasi

"Tetapi persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak-anak dengan usia dibawah 5 tahun, penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan ke daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)," ucap Novie.

Penumpang pesawat juga, lanjut Novie, diwajibkan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan perjalanan dan harus ditunjukan kepada petugas kesehatan di bandara.

"Kami tentunya berharap agar penumpang transportasi udara mematuhi petunjuk perjalanan ini, dengan mematuhi protokol kesehatan untuk kepentingan bersama," kata Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas