Login www.prakerja.go.id untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Syarat Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka pada 2021, para calon pelamar prakerja diharapkan mempersiapkan dokumen dan syarat-syarat berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password
- Tunggu ada notifikasi
- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id, Simak Syarat juga Caranya
Baca juga: Cek www.prakerja.go.id untuk Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password
- Kemudian masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Ketika melakukan pendaftaran, pastikan para pendaftar berhati-hati pada informasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Pastikan para peserta tidak memberikan NIK, KK, nomor HP, alamat email, hingga informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pascapelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Bantuan Prakerja ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.
Untuk mengetahui info terbaru tentang Kartu Prakerja, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.