Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK
Anak Rhoma Irama, Rommy bakalan bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak raja dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, pada Senin (15/2/2021).
Rommy bakalan bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Rommy setelah sebelumnya ia mengaku terlambat mengetahui ada surat panggilan pemeriksaan.
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK [tindak pidana korupsi] PUPR kota Banjar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kementan Berharap Asuransi Dimanfaatkan untuk Cover Lahan Pertanian di Banjar
Sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Rommy sebanyak dua kali.
Akan tetapi, Rommy tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ia berdalih terlambat mengetahui ada surat pemanggilan.
Ia berujar surat yang dilayangkan KPK salah alamat sebab ejaan nama dirinya dalam surat tersebut tak tepat.
Dalam dua kali surat yang dilayangkan, nama Rommy ditulis "Romy" dengan satu "m".
Padahal, nama dia seharusnya ditulis "Rommy" ditulis "m" dobel.
Baca juga: Polisi Telusuri Pil Ekstasi yang Didapat Ridho Rhoma
Romy sendiri telah membantah terlibat dalam kasus dugaan rasuah di Kota Banjar.
Hal itu ia ungkapkan saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada Senin (18/1/2021).
Ia mengaku tak mengenali para pelaku dalam kasus dugaan suap yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 tersebut.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," kata Rommy di kantor KPK.
Sebagai informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Disebut Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.
Beberapa lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar, rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, dan rumah milih pihak swasta di Kota Banjar.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, beberapa waktu lalu.