Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq ke Bareskrim Polri

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan menyerahkan barang bukti terkait kasus tewasnya enam pengikut Rizieq

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok, Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq ke Bareskrim Polri
Tangkap Layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan menyerahkan barang bukti terkait kasus tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab atau Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/2/2021) besok.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM RI terkait kasus tersebut.

Penyerahan barang bukti tersebut, kata Anam, akan dilaksanakan di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.

Anam mengatakan Komnas HAM RI akan memberikan secara resmi barang bukti tersebut dengan berita acara penyerahan barang bukti guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi khususnya penegakan hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Laskar FPI Bakal Ajukan JR ke MK soal Kata Segera dalam KUHAP Penyitaan Barbuk

"Komnas HAM RI telah menerima surat dari Bareskrim Polri untuk meminta pelimpahan barang bukti sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM RI," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Senin (15/2/2021).

Diberitakan sebelumnya Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Berita Rekomendasi

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan rekomendasi tersebut di antaranya agar kasus tewasnya empat dari enam Laskar FPI harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan karena peristiwa tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Baca juga: Kuasa Hukum Laskar FPI Bakal Ajukan JR ke MK soal Kata Segera dalam KUHAP Penyitaan Barbuk

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).

Kedua, kata Anam, Komnas HAM merekomendasikan endalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan dua mobil tersebut terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim Polri Tolak Seluruh Dalil Pemohon

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.

Keempat, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia.

"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI

berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas