Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jodohkan Anak dengan Orang Lebih Tua, Kemenko PMK: Itu Legitimasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Kemenkol PMK menilai pernikahan anak atau pernikahan dini banyak mudaratnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jodohkan Anak dengan Orang Lebih Tua, Kemenko PMK: Itu Legitimasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Sisterhood Is Global Institute
Ilustrasi Pernikahan Dini. Jadi Korban Tradisi di Kampung, Bocah di Jawa Timur Dipaksa Orang Tua Nikah Siri di usia 6 tahun 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengajak seluruh masyarakat, terutama para orangtua agar menghindarkan anak-anak mereka dari pernikahan dini.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menilai banyak mudarat yang dapat timbul akibat pernikahan dini.

"Mari kita bersama-sama menjaga anak kita dari perkawinan anak-anak, dan memberikan hak-haknya dengan yang berkualitas," ujar Femmy dalam Rakor Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).

Menurut Femmy, banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadi pernikahan di usia anak-anak.

Baca juga: Kemenko PMK Minta Bareskrim Usut Dalang Dibalik Aisha Weddings

Sejumlah peraturan, menurut Femmy, dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan ini.

"Kemudian perlu dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan perkawinan usia anak," ucap Femmy.

Berita Rekomendasi

Ajakan untuk menikah di usia anak-anak, menurut Femmy merupakan legitimasi kejahatan seksual terhadap anak.

Ia mengajak orang tua untuk tidak memaksakan anak menikah di usia yang masih dini.

"Apalagi mereka misalnya dijodohkan menikah dengan untuk menikah dengan yang lebih tua, itu seperti melegitimasi kejahatan seksual," pungkas Femmy.

Saat ini, menurut Femmy, telah ada situs bimbingan pernikahan dadi Kemenag, maupun Dinas Dukcapil. Menurutnya, diperlukan integrasi antar platform untuk menghindari pemalsuan usia anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas