Ketua Komisi X DPR: Sekolah Harus Diberi Hak Arahkan Siswa Pakai Seragam Sesuai Agama Masing-masing
Jika terjadi pemaksaan seperti ini maka sudah sewajarnya pemerintah melarang bahkan harus ada sanksi tegas bagi penyelenggara sekolahnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah terus bergulir.
SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut harusnya tetap memberikan ruang bagi sekolah mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.
“Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar himbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing-masing,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Senin (15/2/2021).
Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah
Dia mengatakan tujuan dari SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah memang baik untuk memastikan tidak ada pemaksaan bagi siswa memakai seragam dengan atribut agama tertentu.
Dengan SKB ini kewajiban memakai jilbab bagi siswa non-muslim di SMK Negeri 2 Padang atau kewajiban menggunakan pakaian adat yang membuka aurat bagi siswa muslim tidak terjadi lagi.
Kendati demikian SKB 3 menteri ini juga bisa dimaknai sebagai tidak diperbolehkannya guru agama dalam mengarahkan anak didik mereka berseragam sesuai agama masing-masing.
"Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing itu bisa berbahaya,” katanya.
Huda menegaskan sekolah sejauh ini merupakan medium paling efektif dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter peserta didik.
Termasuk bagaimana cara berpakaian sopan sesuai dengan agama masing-masing.
Maka sudah seharusnya jika penyelenggara sekolah tetap diberikan hak untuk mengarahkan warga sekolah berseragam sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Peserta didik kita umumnya masih dalam masa pertumbuhan, masa mencari jati diri. Di sini sekolah selain keluarga dan masyarakat mempunyai peran besar dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter termasuk salah satunya cara berpakaian mereka,” katanya.
Politikus PKB ini khawatir jika hak sekolah dalam mengarahkan siswa untuk berseragam sesuai dengan agama masing-masing dicabut bahkan diancam sanksi, maka pemerintah bisa dipersepsikan anti-agama.
Menurutnya tidak ada satupun agama yang mengajarkan cara berpakaian buruk dan tidak sopan sehingga hal itu layak diajakarkan di sekolah-sekolah.
“Kita yakin masing-masing agama pasti memberikan tata cara berpakaian yang sopan dan terhormat bagi pemeluknya masing-masing. Lalu kenapa sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan untuk berpakaian secara sopan dan terhormat,” tukasnya.
Yang harus dilarang, tegas Huda adalah pemaksaan oleh sekolah agar warga sekolah memakai seragam dengan atribut satu agama tertentu.
Jika terjadi pemaksaan seperti ini maka sudah sewajarnya pemerintah melarang bahkan harus ada sanksi tegas bagi penyelenggara sekolahnya.
"Ada baiknya pemerintah mendengarkan masukan dari elemen masyarakat. Asosiasi guru maupun ormas keagamaan sudah banyak meminta agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” ujarnya.