Legislator PKS Ingatkan Pemerintah, Sepakat Tak Gunakan Pendekatan Sanksi dalam Vaksinasi Covid-19
Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
![Legislator PKS Ingatkan Pemerintah, Sepakat Tak Gunakan Pendekatan Sanksi dalam Vaksinasi Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/vaksinasi-tenaga-kesehatan-di-pmi-kota-tangerang_20210211_180711.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR F-PKS Kurniasih Mufidayati resah terhadap penerbitan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada 13 Februari lalu.
Pasalnya, peraturan tersebut lebih menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.
Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau
c. denda.
Sanksi-sanksi tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah ataupun badan lainnya yang berwenang.
Baca juga: Ratusan Orang dari Indonesia Ikuti Seminar Online Terkait Vaksinasi Covid-19 di Kuwait
Baca juga: PKS Pertanyakan Motif di Balik Usulan Vaksinasi Mandiri, Jangan Sampai Ada Motif Terselubung
Mufida mengingatkan DPR dan Pemerintah telah sepakat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021.
Salah satunya menyepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.
"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," ujar Mufida, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Mufida menyayangkan pendekatan represif tersebut, apalagi jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat.
"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," kata Mufida.