Kuasa Hukum Surati JPU, Minta Sidang Rizieq Shihab Disatukan dengan 6 Tersangka Lainnya
Aziz Yanuar mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan HRS digabungkan dengan enam tersangka lainnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan HRS digabungkan dengan enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka yang dimaksud adalah KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Habib Muhammad Hanif Alatas. (Simak Berita Habieb Rizieq terbaru)
Diketahui, seluruh klien Aziz tersebut akan menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan," ungkap Aziz dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (15/2/2021).
Karena menurutnya, hal itu berdasar pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.
Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Ditahan, Rizieq Shihab Ajari Para Tahanan Mengaji hingga Rampungkan Disertasi
Baca juga: Besok, Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq ke Bareskrim Polri
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.