Kuasa Hukum Ungkap Alasan Andi Arief Ingin Polisikan Henry Yosodiningrat
Kuasa hukum Andi Arief, Taufiqurrahman mengungkapkan alasan kliennya ingin melaporkan Henry Yosodiningrat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Andi Arief mengaku enggan menggunakan pasal UU ITE untuk melaporkan Henry Yosodiningrat ke pihak kepolisian. Dia akan melaporkan Henry dalam dugaan tindak pidana umum biasa.
"Saya sih nggak mau menggunakan UU ITE pada Pak Henry Yosodiningrat. Tapi saya lagi konsultasi tindak pidana umum biasa. Jadi mungkin kalau UU ITE kan lagi kontroversi. Saya termasuk orang yang menolak penggunaan UU ITE," jelas dia.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan pihaknya akan melaporkan secara resmi Henry Yosodiningrat secara hukum pada Rabu (17/2/2021). Dia akan mengumpulkan barang bukti dan materi hukum untuk melaporkan Henry terlebih dahulu.
Ia menejelaskan ancaman yang dilontarkan oleh Henry Yosodiningrat dinilai bukan pernyataan sembarang. Apalagi, dia mengancam memukul dirinya di depan anak dan istrinya.
"Tadi kami sudah konsultasi dan tinggal 1 hal lagi yang dibutuhkan dari saya. Kemungkinan besok akan saya berikan. Harus ada unsur yang perlu saya penuhi, Ancaman itu tidak main-main, ancaman itu cukup serius. Saya juga akan menghadapi dengan serius," tandas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief saat dia menjadi pembicara dalam suatu forum diskusi. Ketika itu, Henry Yoso sempat mengungkapkan kekesalannya dengan tudingan Andi Arief yang bilang dirinya sebagai preman.
Penggalan video ancaman Henry Yosodiningrat itu sempat diunggah oleh Andi Arief melalui akun twitternya.
"Saya sayangkan lagi putra daerah Lampung mencuit di dalam Twitter-nya, mengatakan politisi PDI Perjuangan sekarang faksi otot, meninggalkan faksi otak sehat, makanya preman seperti Henry Yosodiningrat, astagfirullahalazim, saya sempat istigfar, gua samperin ke rumahnya gua gebukin di depan anak-bininya nih orang," kata Henry Yoso dalam video tersebut.