Legislator NasDem : Direksi Harus Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi IX DPR mengatakan direksi BPJS Ketenagakerjaan harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan direksi BPJS Ketenagakerjaan harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan Pasal 38 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, direksi bertanggung jawab tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan dana jaminan sosial," ujar Felly, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
Politikus NasDem itu mengatakan seharusnya BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dana jaminan sosial dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai.
"Ini adalah prinsip investasi dana jaminan sosial sesuai Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011," kata dia.
Baca juga: Komisi IX DPR Penasaran, Apa yang Luput dari Pengawasannya di Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Oleh karenanya, Felly menegaskan Komisi IX mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun.
Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, KSPI : Sekecil Apapun Temuan Harus Dibawa ke Persidangan
Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis.
Unrealized loss sendiri biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.
Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.