Polda Metro Amankan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Orang Tua Dino Patti Djalal
Dalam hal ini, Yusri mengatakan terdapat tiga LP yang diterima pihak Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan lima tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) pertama yang dilaporkan keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI itu pada April 2020.
"Terakhir subuh tadi ada tersangka yang kami amankan dan ini sudah berjalan. Total semuanya ada lima tersangka," kata Yusri saat memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal : Agak Aneh, tapi Saya Senang
Dalam hal ini, Yusri mengatakan terdapat tiga LP yang diterima pihak Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah tersebut.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu, kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di Kemang serta terakhir pada 22 Januari 2021 lalu yang masih dalam penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal : Agak Aneh, tapi Saya Senang
"Untuk LP pertama saya sudah jelaskan sudah terang benderang. Pelakunya telah kita amankan semua. Mudah-mudahan (LP) yang keduanya sama," kata Yusri.
Kendati demikian, Yusri belum membeberkan identitas kelima tersangka yang sudah berhasil ditangkap tersebut
Dia mengatakan, hal itu karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Baru tadi pagi kami tangkap juga, nanti akan kami sampaikan sementara sedang pemeriksaan oleh penyidik. Saya akan jelaskan nanti, Mudah-mudahan beberapa hari ini saya akan jelaskan, saya akan rilis untuk kasus (LP) yang pertama," tukas Yusri.