TB Hasanuddin Nilai Tidak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Begini Penjelasannya
TB Hasanuddin berpendapat, tidak ada pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
![TB Hasanuddin Nilai Tidak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Begini Penjelasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-ajudan-presiden-ri-ke-3-kunjungi-tribunnewscom_20190913_154721.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin berpendapat, tidak ada pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, UU ITE menjadi sorotan lantaran sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana merevisi UU tersebut jika tak bisa memberikan rasa keadilan pada rakyat.
Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.
Kedua pasal itu adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan dan memang ada 2 pasal yang krusial, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).
"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan hasilnya tak ada masalah," imbuhnya.
Hasanuddin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dia mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan.
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Polri Terjebak Dalam Pasal-pasal UU ITE yang Karet dan Multitafsir
Namun, ia menegaskan bahwa Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," ucapnya.
Kemudian, kata Hasanuddin, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.
Penegak hukum, kata dia, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.