Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah

TB Hasanuddin menilai tidak ada pasal karet dalam UU ITE, namun ia mempersilakan jika harus direvisi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi UU ITE. TB Hasanuddin justru menilai tidak ada pasal karet dalam UU ITE, tapi ia mempersilakan jika harus direvisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan akan meminta DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terlebih jika implementasi dari UU ITE justru tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Bahkan, Presiden juga akan meminta DPR untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta pada Senin (15/2/2021) kemarin.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini," kata Jokowi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: PKS: Kalau Serius Maka Usulan Perubahan RUU ITE Lebih Bagus Diusulkan Pemerintah

Baca juga: PPP Setuju Gagasan Revisi UU ITE: Ini Sekaligus Jawab Pertanyaan Pak JK

Pernyataan Presiden ini rupanya disambut baik oleh banyak pihak, terlebih dari fraksi-fraksi di DPR RI.

Di antaranya dari fraksi PAN, PPP, Demokrat, Golkar, PKS hingga PDI-P.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, revisi UU ITE akan lebih mudah dilaksanakan jika pemerintah yang mengusulkan.

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah."

Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). (bmkg.go.id)

"Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).

Selain itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha juga menyetujui gagasan revisi UU ITE ini.

Menurutnya, dalam UU tersebut masih terdapat pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk saling melaporkan, meski telah direvisi terbatas periode lalu.

Kemudian, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta turut menyatakan persetujuannya tentang wacana revisi UU ITE.

Baca juga: Revisi UU ITE, Fraksi PAN: Jika Pemerintah yang Usulkan Birokrasi Pelaksanaannya Tak Berbelit

Baca juga: PPP Sebut Perlu Adanya Revisi di Sejumlah Pasal UU ITE 

Ia berpendapat, wacana ini sejalan dengan pandangan PKS selama beberapa tahun terakhir saat mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas