Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah

TB Hasanuddin menilai tidak ada pasal karet dalam UU ITE, namun ia mempersilakan jika harus direvisi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi UU ITE. TB Hasanuddin justru menilai tidak ada pasal karet dalam UU ITE, tapi ia mempersilakan jika harus direvisi. 

Hasanuddin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang sempat menjadi perdebatan.

Namun, ia menegaskan Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Hasanuddin, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Baca juga: Sahroni Pastikan Komisi III DPR Tagih dan Kawal Janji Kapolri, Stop Kriminalisasi dengan UU ITE

Baca juga: Legislator Golkar Dukung Pernyataan Presiden Jokowi soal Revisi UU ITE

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya."

"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

Berita Rekomendasi

Penegak hukum, tegasnya, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Kendati demikian, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha Candraditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas