JK Tanggapi Jawaban Istana soal Cara Kritik Pemerintah dengan UU ITE: Kasih Rambu yang Lebih Ringkas
Mantan Wapres RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) minta pemerintah memberikan rambu yang lebih ringkas soal cara kritik pemerintah, dibanding melalui UU ITE.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) menanggapi jawaban pihak Istana soal cara kritik pemerintah dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elketronik (ITE).
Menurutnya, tak semua masyarakat membaca UU ITE, sehingga diperlukan batasan rambu yang lebih singkat.
"Tapi kan tidak semua membaca UU kan. Tidak semua menghafal."
"Jadi, kasihlah rambu-rambunya lebih ringkas," ucap JK pada program Satu Meja The Forum, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (17/2/2021).
Rambu-rambu inilah, kata JK, untuk menghindari semua masyarakat terlibat masalah.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu UU ITE
Baca juga: Demokrat Heran Presiden Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE Tapi Tolak RUU Pemilu
Diketahui, sebelumnya JK mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah.
Hal itu JK sampaikan untuk menanggapi statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk aktif memberi kritik hingga saran.
JK menegaskan, dia pertanyakan hal itu secara tulus.
"Saya bertanya dengan tulus untuk mengetahui apa yang boleh apa yang tidak."
"Batasan-batasan apa yang boleh dan tidak, supaya orang tidak kena masalah. "
"Selama ini orang kan takut," kata politisi kelahiran Bone itu.
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Legislator NasDem Usul Hapus 2 Pasal Ini
Baca juga: Baleg DPR Bicara Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Diberitakan sebelumnya, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman angkat suara tentang pernyataan JK soal cara penyampaian kritik pada pemerintah.
Fadjroel menengaskan, jika masyarakat mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan yang ada, tak akan berakibat hukum.
"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah."
"Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Ia mengatakan, sikap Jokowi minta diberi kritik dan masuk bertegak lurus dengan konstitusi yang ada, seperti halnya di UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J.
Fadjroel juga menyebut, jika kritik melalu media digital itu di atur dalam UU ITE.
"Kemudian, kalau memasuki media digital, baca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Fadjroel.
Mahfud MD: Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud mengatakan, sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.
Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.
Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.
Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet
Baca juga: Jokowi Minta Polri Selektif Terima Aduan Pelanggaran UU ITE
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.
Revisi UU ITE tersebut kata Jokowi terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.
"UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.
Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indonesia sehat dan beretika.
"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)