Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Senilai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan di Kantor Pos

Segera login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu, atau akses di sini. Simak cara mencairkan bansos tunai di kantor pos.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Senilai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan di Kantor Pos
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu, atau akses di sini. Simak cara mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos, dalam artikel berikut ini. 

Selain membawa undangan, Anda juga harus menyiapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk mencairkan bansos tunai Rp 300 ribu.

Undangan yang diberikan ketua RT tersebut, berisikan barcode yang nantinya digunakan untuk mengecek data pribadi.

Baca juga: KPK Tegaskan Ada Ancaman Pidana Jika Hilangkan Dokumen Pengadaan Bansos

Baca juga: Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta sebelum 18 Februari 2021, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Perlu diketahui, kantor pos memiliki jadwal tersendiri saat pencairan bansos tunai Rp 300 ribu berlangsung.

Penjadwalan pencairan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini diberlakukan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, masyarakat juga harus memakai masker saat di kantor pos agar terhindar dari penularan Covid-19.

Setibanya di kantor pos, masyarakat akan dimintai KTP atau KK dan undangan yang berisi barcode untuk di scan.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Mencairkannya di Kantor Pos

Baca juga: Panduan Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021: Akses www.pln.co.id atau Aplikasi PLN Mobile

Berita Rekomendasi

Setelah proses semua selesai, masyarakat langsung mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu.

Saat pencairan dana bansos tunai Rp 300 ribu tidak dipungut biaya apapun.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas