Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Mensesneg Bantah Muluskan Karier Politik Gibran dan Jegal Anies

Mensesneg Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi 2 UU terkait pemilu dan Pilkada. Ini bukan untuk Gibran.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Mensesneg Bantah Muluskan Karier Politik Gibran dan Jegal Anies
Foto Kolase Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang terkait pemilu dan Pilkada.

Dua UU ini yakni yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lalu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pratikno mengatakan undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan.

Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, (16/2/2021).

Baca juga: Pratikno Ungkap Jokowi Tak akan Jawab Surat AHY: Itu Perihal Rumah Tangga Internal Partai Demokrat

Baca juga: Refly Harun Sebut Gibran Lebih Untung Maju di Pilkada Jateng Gantikan Ganjar Dibanding Maju di DKI

Terkait dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Berita Rekomendasi

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu.

Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," tambahnya.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," ujarnya.

Pratikno juga membantah penolakan pemerintah terhadap revisi UU Pemilu berkaitan dengan memuluskan karier politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua," ujar Pratikno.

Gibran Rakabuming Raka mengikuti fit and proper test di Panti Marhaen Semarang, Sabtu (21/12/2019).
Gibran Rakabuming Raka mengikuti fit and proper test di Panti Marhaen Semarang, Sabtu (21/12/2019). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas