Kapolsek Astana Anyar dan Anak Buahnya Terlibat Narkoba, Cukupkah Hanya Dipecat? Ini Kata Pengamat
Kasus dugaan keterlibatan Kapolsek Astanaanyar beserta anggotanya dalam kasus narkoba di Kota Bandung, Jawa Barat turut mendapat tanggapan dari Pakar
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.
"Ada beberapa orang positif setelah di tes urinenya nah itu akan didalami," katanya.
Barang Bukti 7 Gram Sabu
Sementara itu Kapolsek Astana Anyar yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol telah diperiksa Propam gabungan.
Dikutip dari Tribun Jabar, informasi yang dihimpun menyebut propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," jelas Erdi.
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.
Diketahui Kapolsek Astana Anyar dijabat polisi wanita berinisial Kompol YPKD.
Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.
"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.
Baca juga: Jennifer Jill Dikabarkan Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Rumahnya Bersama Suami & Anaknya
Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.
"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Agie Permadi) (Tribunjabar.id/Mega Nugraha)