Kapolsek Astana Anyar Tersandung Kasus Narkoba, IPW: Pukulan Telak bagi Polri
Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.
Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo, Kamis (18/2).
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca juga: Mabes Polri: Kompol YP Dicopot Sebagai Kapolsek Astana Anyar
Baca juga: Sanksi Pidana Kapolsek Astana Anyar Cs Ditentukan dari Rekam Jejak Kedinasannya
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut. Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2) tiga hari lalu di sebuah hotel di Kota Bandung.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.
"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2) lalu.
Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.
Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.
"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.
Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya. Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.
"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.
Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.
"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.
Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, apa yang dilakukan Kompol Yuni adalah tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa narkoba bukan hal main-main lagi.
"Ini sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin anak buahnya untuk narkoba bareng," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.
Bagaimana pun kasus yang sangat memalukan ini, dikatakan Neta, merupakan pukulan telak bagi Polri, khususnya bagi Kapolri yang baru.
"Maka itu, kasus ini agar ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai. Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat," katanya.
Neta berharap dalam proses di pengadilan, ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik.
Menurutnya, saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba, bahkan kerap menjadi incara para bandar untuk memanfaatkannya, baik sebagai backing maupun sebagai pengedar atau pemakai.
"Sebab itu, dari tahun ke tahun jumlah polisi yang terlibat narkoba terus bertambah. Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar," pungkas Neta. (tribun network/igman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.