Kasus Nurhadi
Penyuap Eks Sekretaris MA: Keterangan Saksi Tak Berkaitan dengan Isi Dakwaan
Hiendra merupakan terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus sebuah perkara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Hiendra merupakan terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus sebuah perkara.
Dalam persidangan, Hiendra yang terhubung secara daring menerangkan bahwa semua keterangan yang disampaikan oleh saksi bernama Devi Chrisnawati, seorang notaris Bank Bukopin Surabaya, tak punya kaitan dengan dirinya apalagi isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertama mendengar semua keterangan ibu Devi, bahwa semua keterangannya tidak ada kaitan dengan saya. Serta tidak ada kaitan dengan surat dakwaan saya," kata Hiendra di persidangan.
Dalam persidangan yang sama, Devi menerangkan pengetahuannya soal Nurhadi dan Rezky.
Seperti soal panggilan "Babe" dari Rezky ke Nurhadi, maupun pertemuan - pertemuan saksi dengan Nurhadi dan Rezky di Jakarta.

Terhadap keterangan dari Devi yang lebih banyak berkutat pada Nurhadi dan Rezky, Hiendra memberikan tanggapannya di hadapan majelis hakim bahwa keterangan saksi tak ada kaitannya dengan dirinya.
Jaksa mendakwa Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto memberi suap ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan dua perkara sekaligus.
Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Baca juga: Saksi Benarkan Rezky Herbiyono Panggil Nurhadi dengan Sebutan Babe, Sidang Sebelumnya Bantah