Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono, Pernah Tangani Kasus Benih Lobster & Bahar bin Smith

Brigjen Pol Syahar Diantono ditunjuk Kapolri Listyo Sigit sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim Polri).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono, Pernah Tangani Kasus Benih Lobster & Bahar bin Smith
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Syahar Diantono saat masih berpangkat Kombes dan menjadi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri. Syahar Diantono ditunjuk Kapolri Listyo Sigit sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim Polri). 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan sebagai pelaku.

Baca juga: Empat Kapolda dan Tiga Wakapolda Diganti Lewat Mutasi Perdana Kapolri Listyo Sigit, Ini Daftarnya

Dikutip dari Kompas.com, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.

Syahar mengatakan meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.). 

Tangani Kasus Bahar Bin Smith

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Syahar juga pernah menangani kasus penceramah Bahar Bin Smith pada 2018 lalu.

Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabagpenum Divisi Humas Polri dan berpangkat Kombes Pol Syahar Diantono.

Seperti diketahui Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut setelah diperiksa Bareskrim Polri selama 11 jam.

Dikutip dari TribunWow.com, Syahar saat itu mengatakan, penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar bin Smith.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Devina Halim) (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas