Profil Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono, Pernah Tangani Kasus Benih Lobster & Bahar bin Smith
Brigjen Pol Syahar Diantono ditunjuk Kapolri Listyo Sigit sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim Polri).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan sebagai pelaku.
Baca juga: Empat Kapolda dan Tiga Wakapolda Diganti Lewat Mutasi Perdana Kapolri Listyo Sigit, Ini Daftarnya
Dikutip dari Kompas.com, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.
Syahar mengatakan meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
Tangani Kasus Bahar Bin Smith
Syahar juga pernah menangani kasus penceramah Bahar Bin Smith pada 2018 lalu.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabagpenum Divisi Humas Polri dan berpangkat Kombes Pol Syahar Diantono.
Seperti diketahui Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut setelah diperiksa Bareskrim Polri selama 11 jam.
Dikutip dari TribunWow.com, Syahar saat itu mengatakan, penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar bin Smith.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Devina Halim) (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)