Tim Tabur Kejagung Ringkus Buron Kasus Penipuan Lahan
EN ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Tim Tabur melakukan pengintaian selama sepekan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana tindak kasus penipuan atas nama EN (57) , Kamis (19/2).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan EN ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Tim Tabur melakukan pengintaian selama sepekan.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," ujar Leonard melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/2).
Baca juga: Buron Sejak 2015, Terpidana Kasus Korupsi di PT Askrindo Ditangkap di Tangerang
Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020, menyatakan terdakwa EN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Elperiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara.
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Rp 619 Juta Ditangkap Usai Jadi Buron 5 Tahun
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuhnya.
Diketahui kasus ini bermula saat EN mengaku sebagai staf karyawan perusahaan yang mengaku bisa mengembalikan tanah warga. Asal dengan syarat warga dikenakan biaya Rp500 ribu/orang dan boleh dicicil.
Sebagai ketua paguyuban, pelaku menjanjikan lahan seluas 3.177,94 hektare bisa dikembalikan kepada warga dan akan dibagi kepada anggota paguyuban, sebanyak 372 anggota.
Padahal, EN sebagai mantan karyawan mengetahui jika HGU yang dimiliki perusahaan itu berakhir hingga Desember 2023. Permasalahan tanah ini juga pernah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi yang juga ditolak di PTUN.
EN kemudian dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.