Ilham Benarkan Pemerintah Masih Utang Uang Penghargaan KPU Se-Indonesia Masa Bakti 2012-2017
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra membenarkan pemerintah belum membayar uang penghargaan purnabakti jajaran KPU pusat maupun daerah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra membenarkan pemerintah belum membayar uang penghargaan purnabakti jajaran KPU pusat maupun daerah se-Indonesia periode 2012-2017.
Padahal kata Ilham, uang tersebut seharusnya dibayarkan setelah rampungnya penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Uang penghargaan ini seharusnya diberikan setelah penyelenggaraan pemilu 2014," kata Ilham kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: PKB Ungkap Uang Penghargaan Purnabakti Anggota KPU 2012-2017 se-Indonesia Belum Dibayar
Ia menyampaikan jajaran KPU periode 2012-2017 sebenarnya sudah membahas dan memproses usulan pembayaran uang penghargaan itu.
Bahkan jajaran KPU pusat yang saat ini menjabat, sejak awal bertugas juga kembali mengusulkan pembahasan dan usulan pembayaran. Tapi sampai sekarang atau 22 Februari 2021 pemerintah pusat masih belum memproses pembayaran tersebut.
Ilham sendiri masih enggan merinci berapa nilai utang pemerintah pusat atas uang penghargaan bagi jajaran KPU masa bakti 2012-2017.
"Periode 2012-2017 sudah melakukan pembahasan dan memproses usulan pembayarannya. Periode kami (2017-2022) dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran. Dan hingga saat ini masih belum juga terealisir," pungkas dia.
Baca juga: DPR Apresiasi Sikap KPU, Siapkan Simulasi Pemilu dan Pilkada 2024
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengungkapkan uang penghargaan purnabakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017 belum dibayarkan pemerintah.
"Saya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman.
Padahal katanya, anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah. Sehingga, negara disebut berutang jasa kepada mereka.
"Sekarang tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini," ujarnya.
"Menyedihkan dan memperihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," imbuhnya.