Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Sebut Setiap Lantai Ditemukan Fraksi Solar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Sebut Setiap Lantai Ditemukan Fraksi Solar
Reza Deni/Tribunnews.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (22/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (22/2/2021).

Adapun agenda hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi Ahli Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Nurcholis, mengatakan kepada Hakim Ketua Elfian bahwa selain di lantai 6 Gedung Kejagung, setiap lantai ditemukan fraksi solar.

"Mulai dari lantai dasar ini terdeteksi fraksi solar ruang ini ada kode a, kode b, kode c. Ada daftarnya, untuk a dan b ini ada fraksi solar, kemudian kode c ada fraksi tinner," katanya saat memberikan kesaksian di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Ringkus Buron Kasus Penipuan Lahan

Sementara itu, Nurcholis melanjutkan lantai 2, 3, 4 dan lantai 5 juga terdapat fraksi solar.

"Ini ada satu botol plastik berisi cairan di lantai 5, fraksi solar. Satu botol plastik berisi cairan di lantai 3 ini ada fraksi isolar juga. Kemudian 2 botol plastik ini di lantai 1," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Hakim Ketua Elfian kemudian menanyakan alasan Nurcholis menyimpulkan soal penelitian tersebut.

"Di lantai dasar, lantai 1 kita sampling acak untuk pemeriksaannya. Kita kaitkan dengan, kenapa kok kejadian ini cepat proses penjalaran apinya," tambahya.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Kasus Databasenya yang Diretas

"Nah secara singkat, salah satunya kita melakukan pemerikaan untuk menambah menjelaskan tingkat kerusakannya, kenapa cepat, itu sekaligus dengan adanya terdeteksinya fraksi solar," pungkas Nurcholis.

Dakwaan Jaksa

Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).


Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Siang Ini Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dari JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.

Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja. Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.

Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam. Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.

Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Namun Terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.

Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan Corps Adhyaksa itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas