Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Sebut Setiap Lantai Ditemukan Fraksi Solar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (22/2/2021).
Adapun agenda hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli.
Saksi Ahli Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Nurcholis, mengatakan kepada Hakim Ketua Elfian bahwa selain di lantai 6 Gedung Kejagung, setiap lantai ditemukan fraksi solar.
"Mulai dari lantai dasar ini terdeteksi fraksi solar ruang ini ada kode a, kode b, kode c. Ada daftarnya, untuk a dan b ini ada fraksi solar, kemudian kode c ada fraksi tinner," katanya saat memberikan kesaksian di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Ringkus Buron Kasus Penipuan Lahan
Sementara itu, Nurcholis melanjutkan lantai 2, 3, 4 dan lantai 5 juga terdapat fraksi solar.
"Ini ada satu botol plastik berisi cairan di lantai 5, fraksi solar. Satu botol plastik berisi cairan di lantai 3 ini ada fraksi isolar juga. Kemudian 2 botol plastik ini di lantai 1," katanya.
Hakim Ketua Elfian kemudian menanyakan alasan Nurcholis menyimpulkan soal penelitian tersebut.
"Di lantai dasar, lantai 1 kita sampling acak untuk pemeriksaannya. Kita kaitkan dengan, kenapa kok kejadian ini cepat proses penjalaran apinya," tambahya.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Kasus Databasenya yang Diretas
"Nah secara singkat, salah satunya kita melakukan pemerikaan untuk menambah menjelaskan tingkat kerusakannya, kenapa cepat, itu sekaligus dengan adanya terdeteksinya fraksi solar," pungkas Nurcholis.
Dakwaan Jaksa
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.