Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Visum? Bagaimana Bedanya dengan Surat Keterangan Sakit? Ini Kata Pengamat Hukum

Apa yang dimaksud Visum? Bagaimana perbedaannya dengan surat keterangan sakit? begini kata pengamat hukum Ni Luh Putu Nilawati, Senin (22/2/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Visum? Bagaimana Bedanya dengan Surat Keterangan Sakit? Ini Kata Pengamat Hukum
net
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga - Apa yang dimaksud Visum? Bagaimana perbedaannya dengan surat keterangan sakit? begini kata pengamat hukum Ni Luh Putu Nilawati, Senin (22/2/2021). 

"Setelah mendapat tanda bukti lapor ini, polisi lah yang akan datang mengambil surat keterangan sakit."

"Dengan polisi yang ambil surat keterangan sakit, itu menjadi visum," kata Wakil Direktur DPC Peradi Denpasar itu.

Nila melihat ada saja fenomena, korban KDRT tak segera melapor ke polisi, malah membawa pulang surat keterangan sakit itu.

Lalu, selang beberapa hari, baru korban ini melaporkan ke pihak kepolisian.

Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Tribun Bali/Prima)

Baca juga: 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus dan Direvisi Menurut Pengamat, Apa Saja ?

Baca juga: Pengamat Saran Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilanjutkan 2022

Surat keterangan tak akan bisa lagi menjadi visum, karena korban akan melakukan pemeriksaan ulang lagi.

Padahal bisa saja, kondisi korban KDRT sudah membaik.

Hal ini nantinya, berdampak kurang kuat bukti yang ada.

Berita Rekomendasi

"Pasti diperiksa pada saat ia lapor, tidak dipakai lagi surat keterangan sakit di awalnya."

"Melapornya belakangan, bukti visum kurang kuat karena luka memar sudah berkurang dan sembuh," kata Nila.

Adapun beberapa alat bukti yang perlu disiapkan untuk melapor ke polisi dalam kasus KDRT cukup dua hal.

Yakni, keterangan saksi korban dan alat bukti visum.

(Tribunnews.com/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas