Apa Itu Visum? Bagaimana Bedanya dengan Surat Keterangan Sakit? Ini Kata Pengamat Hukum
Apa yang dimaksud Visum? Bagaimana perbedaannya dengan surat keterangan sakit? begini kata pengamat hukum Ni Luh Putu Nilawati, Senin (22/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Tindakan kekerasan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
Entah di ruang publik atau ranah privat antar perserorangan.
Biasanya, visum akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk melapor tindakan kekerasan ke aparat penegak hukum.
Hingga kini, masyarakat masih ada yang belum paham apa visum itu sendiri.
Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari itupun Saya Siap
Baca juga: Apa Itu Energi Alternatif? Berikut Pengertian, Macam-macam, Contoh hingga Manfaatnya
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati membeberkan penjelasan dari bukti visum.
Menurut Nila, ada perbedaan antara visum dengan surat keterangan sakit.
Hal itu disampaikan Nila saat mengisi program Kacamata Hukum bertajuk Memperkarakan Pelaku KDRT, Senin (22/2/2021).
Dengan penjelasannya, ia mengambil contoh korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Segera Revisi UU ITE
Baca juga: Kominfo Ikut Kaji Pedoman Pelaksanaan UU ITE: Bukan Norma Hukum Baru, Jangan Keliru Ditafsirkan
"Ibu-ibu yang menjadi korban KDRT, ia lebih dulu diantar keluarganya ke rumah sakit (RS)."
"Setelah mendapat pemeriksaan, mereka (korban,red) ambil sendiri hasil pemeriksaanya, tetapi tidak dilanjutkan dengan melapor polisi."