Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai

Presiden Jokowi meneken aturan karyawan di perusahaan atau pabrik bisa dikontrak sampai 5 tahun, termasuk mewajibkan pemberian kompensasi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai
Tribun Jogja
Ilustrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law. Presiden Jokowi meneken aturan karyawan di perusahaan atau pabrik bisa dikontrak sampai 5 tahun, termasuk mewajibkan pemberian kompensasi. 

Di sisi lain, aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.

Adapun besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah untuk Jaga Daya Beli Pekerja

Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Penjelasan Kemnaker soal Aturan Pesangon PHK 50 Persen

Tidak hanya mengenai perpanjangan kontrak dan pemberian kompensasi, kebijakan tersebut juga mengatur tentang pesangon PHK bisa dipotong 50 persen atau setengahnya.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan membayar pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).


Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan sehingga perusahaan bisa membayar setengah dari pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

Baca juga: Turunkan Angka pengangguran, Kemnaker Optimalkan Kinerja Pengantar Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas