Bersaksi di Sidang Suap Izin Ekspor Benur, Stafsus Edhy Prabowo Akui Diberi Arahan Sang Menteri
Namun dia menampik bahwa arahan itu ditujukan pada perusahaan tertentu, melainkan hanya secara umum.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Staf khusus (Stafsus) Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis membenarkan pernah diberi arahan membantu perusahaan yang kesulitan mengurus izin ekspor benih bening lobster (BBL) oleh atasannya itu.
Hal itu ia ungkap saat bersaksi di sidang dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pengakuan Safri yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Safri menyebut Edhy Prabowo memberi arahan soal perizinan.
Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Akui Diberi Uang 26 Ribu Dolar Singapura oleh Suharjito
"Suadara Edhy memberi arahan kepada saya untuk membantu perusahaan tertenu agar proses perizinannya segera dilaksanakan," kata jaksa membaca BAP Safri.
"Betul itu?" tanya jaksa.
Safri membenarkan soal arahan tersebut. Kata dia, bila ada perusahaan yang menghubungi Edhy Prabowo soal pengurusan izin, maka Safri diminta membantu memprosesnya.
Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari itupun Saya Siap
Namun dia menampik bahwa arahan itu ditujukan pada perusahaan tertentu, melainkan hanya secara umum.
Arahan tersebut kata Safri duberikan di rumah dinas Menteri KKP, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat itu Kementerian KKP memang sedang menerapkan sistem kerja dari rumah.
Baca juga: Berstatus Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Klaim Tidak Mencuri Uang Negara
"Seingat saya bukan tertentu. Tapi kalau ada memang perusahaan ini, yang menghubungi pak menteri tentang itu (izin) secara umum beliau mengatakan bahwa harus dibantu diproses gitu," ucap Safri.
"Biasa kalau ada pertemuan di Widya Chandra. Ketemu saya (memberikan arahan)," tutur Safri.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.