Selain di Tempat Karaoke, Pejabat Kemensos Ini juga Terima Uang di Hotel Orchardz
Ardian berikan Rp350 juta bayaran komitmen fee kepada Matheus karena perusahaannya masih ditunjuk sebagai vendor pelaksanaan tahap 10 pengadaan bansos
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, ternyata menerima sejumlah uang suap di sejumlah tempat.
Dalam dua persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), terungkap Matheus menerima uang suap di sejumlah tempat di Jakarta selama pandemi Covid-19.
Di antaranya adalah tempat karaoke RAIA SCBD dan Hotel Orchardz Kemayoran.
Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Matheus menerima uang beberapa kali dari Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama itu.
Salah satu tempat transaksi antara Ardian dengan Matheus terjadi di Coffee Shop lantai satu Hotel Grand Orchardz, Jalan Rajawali Selatan Raya Nomor 1b, Kemayoran, Jakarta Pusat pada November 2020.
Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK, Bawa KTP saat Mencairkan
Baca juga: Mahfud MD Minta Masukan TII Untuk Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi
"Terdakwa memberikan uang komitmen fee sebesar Rp350 juta tersebut kepada Matheus Joko Santoso," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Ardian memberikan Rp350 juta itu sebagai salah satu pembayaran komitmen fee kepada Matheus.
Sebab, perusahaan Ardian masih ditunjuk sebagai vendor pelaksanaan tahap sepuluh pengadaan bansos Covid-19.
Pada tahap sepuluh ini, PT Tigapilar Argo Utama ditunjuk sebagai penyedia bantuan sosial sembako sebanyak 50 ribu paket.
Selain itu, pada sidang terpisah dengan terdakwa Harry Van Sidabukke, disampaikan juga bahwa Matheus menerima uang suap di tempat karaoke Club RAIA, Jalan
Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Harry memberikan uang operasional kepada Matheus pada September 2020.
"Terdakwa memberikan uang fee operasional sebesar Rp50 juta rupiah kepada Matheus Joko Santoso," ucap jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.